1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia.
Tugas dan wewenang
· Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
· Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
· Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
· Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
· Memilih Wakil Presiden
· Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Keanggotaan
MPR terdiri atas anggota DPR
dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan
dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR,
utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan
undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang
terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR
adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji.
Anggota MPR sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua
Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh pimpinan MPR
Hak dan kewajiban anggota
Hak dan kewajiban anggota
Hak anggota
· Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
·
Memilih dan dipilih.
·
Membela diri.
·
Imunitas.
·
Protokoler.
·
Keuangan dan administratif.
Kewajiban anggota
·
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
· Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
· Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan.
·
Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Alat kelengkapan
Alat kelengkapan MPR terdiri
atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.
Pimpinan
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Panitia Ad Hoc
Panitia Ad Hoc MPR terdiri atas
pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan
unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok
Anggota MPR.
Sidang
MPR bersidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
· sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus
usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
·
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah
dan menetapkan UUD
·
sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang
lainnya
Putusan MPR sah apabila
disetujui:
· sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk
memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
·
sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk
memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan
dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan
dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.
Sumber:
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=11&cad=rja&uact=8&ved=0CDwQFjAK&url=http%3A%2F%2Fid.wikipedia.org%2Fwiki%2FMajelis_Permusyawaratan_Rakyat&ei=1NMWVNXRBsaRuATVjoKwBg&usg=AFQjCNGfZd1Hv76WKnfJz2ihkuWD2-AcNQ&sig2=ZyGWPV6lSbEew_hIw3zhSw&bvm=bv.75097201,d.c2E
Tidak ada komentar:
Posting Komentar