Rabu, 17 September 2014

MPR (Majelis Permusyawaratan Indonesia)



1. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia.

Tugas dan wewenang

·         Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

·         Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum

·   Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

·         Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

·         Memilih Wakil Presiden

·         Memilih Presiden dan Wakil Presiden


Keanggotaan

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR 

Hak dan kewajiban anggota

Hak anggota

·      Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·         Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
·         Memilih dan dipilih.
·         Membela diri.
·         Imunitas.
·         Protokoler.
·         Keuangan dan administratif.

Kewajiban anggota

·         Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
·   Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
·     Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
·         Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Alat kelengkapan

Alat kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.

Pimpinan 

Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

Panitia Ad Hoc

Panitia Ad Hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.

Sidang

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
·       sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
·         sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
·         sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
·    sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
·         sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.


Sumber: 
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=11&cad=rja&uact=8&ved=0CDwQFjAK&url=http%3A%2F%2Fid.wikipedia.org%2Fwiki%2FMajelis_Permusyawaratan_Rakyat&ei=1NMWVNXRBsaRuATVjoKwBg&usg=AFQjCNGfZd1Hv76WKnfJz2ihkuWD2-AcNQ&sig2=ZyGWPV6lSbEew_hIw3zhSw&bvm=bv.75097201,d.c2E

Tidak ada komentar:

Posting Komentar