BAB 1
PENDAHULUAN
Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang perlu untuk dibentuk
karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar
atas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama
sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi
prinsip-prinsip baru dalam system kenegaraan, yaitu antara lain dengan
adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance”
sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Akibat dari perubahan tersebut, maka perlu diadakannya mekanisme untuk
memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara
lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan sama atau bersifat sederajat,
yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi adalah mengenai :
1. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pembubaran partai politik.
4. Perselisihan
tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan /
Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum.
2. Wajib
memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang.
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d. Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e. Tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syaratsebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Kewenangan mahkamah konstitusi disepakati untuk
ditentukan secara limitatif dalam undang-undang dasar. Kesepakatan ini
mengandung makna penting, karena mahkamah konstitusi akan menilai
konstitusionalitas dari suatu undang-undang atau sengketa antar lembaga
negara yang kewenangannya ditentukan dalam undang-undang dasar, karena
itu sumber kewenangan mahkamah konstitusi harus langsung dari
undang-undang dasar.
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu:
1. Menguji undang-undang terhadap UUD
2. Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3. Memutuskan sengketa hasil pemilu
4. Memutuskan pembubaran partai politik .
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa
Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran
hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau
Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
C. Tanggung Jawab dan akuntabilitas MK
Tanggung jawab Mahkamah Konstitusi adalah mengatur organoisasi,
personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip
pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah Konstitusi berkewajiban mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
1. Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
2. Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
1. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
2. Adil, dan
3. Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berpendidikan sarjana hukum
3. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
4. Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
5. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; dan
6. Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah
Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat , dan tiga orang oleh
Presiden.
Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim
Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3
tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan
Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa
jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir
sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Sejarah MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan
Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang
disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD
1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR
menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur
dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang
Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan
Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh
Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003,
Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara
pada tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr . jimli
Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Universitas Indonesia
kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota
hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Mahkamah
konstitusi merupakan lembaga negara yang baru yang diintrodusir
pada perubahan UUD 1945, untuk menjaga kemurnian konstitusi dengan
kewenangan untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang
terhadap undang-undang dasar serta kewenangan lainnya yang terkait
dengan fungsinya sebagai the guardian of the constitution, memutus
sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus sengketa pemilu,
memutus pembubaran partai politik serta mengadili dan memutuskan
pendapat DPR mengani usul pemberhentian presiden.
2. Posisi
mahkmah konstitusi nampak lebih tinggi dibanding lembaga negara lainnya
ketika memutus konstitusionalitas dari suatu ketentuan undang-undang.
Walaupun demikian sesungguhnya dalam struktur ketatanegaran RI, posisi
mahkamah konstitusi sejajar dengan lembaga negara yang lainnya dengan
kewenangan yang secara limitatif diberikan undang-undang dasar.
Saran
Mahkamah konstitusi bersifat pasif, hanya memutus
perkara yang diajukan kepadanya dan tidak dapat memberikan fatwa selain
dalam hubungan dengan putusan perkara yang diajukan kepadanya sesuai
kewenangan yang ditentukan undang-undang dasar. Pelaksanaan putusan
mahkmah konstitusi berada ditangan lembaga negara yang dikenai atau
terkait putusan itu.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yang paling tinggi
bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan
Undang-Undang, dan Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi
(Judicial review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji
Undang-undang dengan UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan
maka hendaklah pemerintah seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden
tidak melakukan hal-hal yang membuat kesalahan yang tidak bertanggung
jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak tegasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Didit Hariadi Estiko & Suhartono, Mahkamah Konstitusi, Lembaga Negara Baru Pengawal Konstitusi, Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI, 2003.
Jimli Asshiddiqy, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Cet.I, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar