PRESIDEN
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah
simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden
dibantu oleh wakil
presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil
Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per
bulan.
Wewenang, kewajiban, dan hak
Wewenang,
kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
·
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
· Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
memaksa)
·
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
·
Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
·
Menyatakan
keadaan bahaya.
· Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
DPR
·
Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
· Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
·
Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
·
Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Pemilihan
Menurut Perubahan Ketiga UUD
1945 Pasal 6A,
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya,
Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Dengan
adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR,
dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia
diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam
Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20%
di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi
Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika
tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti
Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres
Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Pelantikan
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945,
Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka
Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar