Sabtu, 20 September 2014

Presiden



PRESIDEN

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.

Wewenang, kewajiban, dan hak

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
·         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
·         Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
·   Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
·        Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang
      memaksa)
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah
·         Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
·         Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
·         Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
·         Menyatakan keadaan bahaya.
·         Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
      DPR
·         Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·         Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
·         Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
·         Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
·     Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
·         Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
·         Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
·         Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.


Pemilihan

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Pelantikan

Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Sumber: https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CBsQFjAA&url=http%3A%2F%2Fid.wikipedia.org%2Fwiki%2FPresiden_Indonesia&ei=kNYWVKaeKNaVuATFhoKYBg&usg=AFQjCNFCABUfvc5wi9EGOD6hw2YtkL1R3w&sig2=vuplE9lr4_F5QkBsYK-91A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar