Fungsi
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Anggaran
Fungsi
anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau
tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang
APBN yang diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
- Menerima
rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang
tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama
antara DPR dan Presiden
- Membahas rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan
DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
- Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama
- Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD
terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
- Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
- Memberikan
persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan
rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
DPR
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat
negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi
kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat
pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan
DPR tersebut. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum,
atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan
panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang
bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang
disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang
bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.
Hak
DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interplasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah
mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang
berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Dugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum
baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar